Katakita – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Republik Indonesia, secara resmi merilis persyaratan untuk TKI yang ingin pulang ke tanah air secara mandiri.
Pada dasarnya kepulangan secara mandiri dapat mengurus secara pribadi, namun terkadang tidak tersosialisasikan bagaimana tahapan dan prosedurnya untuk bisa diurus secara mandiri.
Dikutip dari kanal website resmi BP2MI, persyaratan agar TKI atau TKW yang ingin pulang mandiri yaitu mampu mengurus dirinya sendiri, kemudian mengurus dokumen sendiri, secara fisik bisa pulang sendiri tanpa bantuan pihak manapun, kemudian dari sisi keselamatan bisa memenjamin keselamatan diri dan barang bawaanya sampa ke tanah air.
Baca juga:
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Saat posisi masih berada di luar negeri, TKI wajib melaporkan kepada perwakilan RI di negara penempatan, kemudian melaporkan juga kepada mitra usaha, yang nantinya perwakilan RI di negara penempatan aka memberikan arahan kepada TKI, bagi TKi yang bekerja pada pengguna perseorangan, PPTKIS wajib berkordinasi dengan perwakilan RI melalui mitra usaha di negara penempatan.
Sesampainya di Indonesia, TKI diwajibkan memeriksa dokumen keimigrasian oleh pihak imigrasi, kemudian menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI, setelah itu ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan. Setelah itu baru diperkenankan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Harap berhati-hati terhadap calo atau jasa penyedia TKI illegal, selain tidak diperbolehkan oleh pemerintah, juga bisa berakibat kepada tingkat keselamatan TKI. (De)***
Sumber : https://bp2mi.go.id/informasi-detail/prosedur-kepulangan-tki-secara-mandiri











