Katakita – Polres Serang Kota Polda Banten membongkar kasus perdagangan orang, dimana tersangka AR diduga menjual istrinya, EE, melalui sebuah aplikasi, Minggu (28/3/2022).
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani para lelaki hidung belang. Diketahui, AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka. Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Baca Juga :
- Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Jalan Desa Sindang Asih-Badak Anom
- KPID Banten: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Sarana Komunikasi Efektif Untuk Masyarakat
- Datangi Gedung DPRD, Pedagang Tolak Pembangunan Ulang Pasar Rau Serang
- Warga Pandeglang Apresiasi Program P3-TGAI
Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui aplikasi untuk menarik pelanggan. Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp500 ribu dan lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
“AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana,” tandasnya. (Syamsul)