Katakita – Dua oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang tertangkap tangan saat tengah asyik melakukan pesta narkoba oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang DO dan YA bisa langsung diberhentikan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Amri mengaku, sudah menerima informasi adanya dua orang oknum honorer tertangkap tangan sedang pesta narkoba.
“Saya baru terima informasi karena laporan secara resmi belum ada. Saya tahu dari media, sedangkan dari OPD nya belum,” kata Amri, Kamis (28/1/2022).
Akan tetapi, pihaknya belum menerima laporan resmi dari OPD terkait, bahkan ia mengaku mengetahui nama lengkap akan dua orang honorer yang tersandung kasus narkoba melakukan penelusuran secara langsung.
“Saya coba telusuri dari inisial yang disebutkan pihak Kepolisian dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Ke-duanya bekerja di OPD berbeda di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Dijabarkan Amri, untuk bisa menjatuhkan sanski bagi honorer yang tersandung kasus serius bisa dilakukan secara langsung oleh OPD tempatnya bekerja.
“Tentunya kalau TKS itu di OPD nya sendiri. Aturannya langsung saja OPD nya, kalau bisa pecat langsung, kecuali ASN, melalui inspektorat dulu,” katanya.
Kalau tertangkap tangan sedang pesta narkoba tidak harus diperiksa lagi. Artinya tidak harus melalui pemeriksaan layaknya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gak usah diperiksa-diperiksa lagi. Bisa langsung di pecat saja, bisa langsung kepala OPD nya memberhentikan, kalau melanggar etika segala macam,” tandasnya. (Syamsul)