Katakita – Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, masih ada beberapa tanah kas Desa di Kecamatan Picung dan Kecamatan Bojong yang belum mendapat pergantian akibat tergerus pembangunan jalan tol.
Yang mana saat ini Pemkab Pandeglang tenga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemprov Banten agar ada lahan pengganti.
“Sekarang sedang di verifikasi tim provinsi apakah tanah pengganti seluas enam hektare di Desa Kadupandak dan Desa Sumurcopong Kecamatan Picung itu apakah bernilai ekonomis atau tidak? Secepatnya akan kita sampaikan apabila sudah selesai di verifikasi,” kata Kurnia, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga :
- Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Jalan Desa Sindang Asih-Badak Anom
- KPID Banten: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Sarana Komunikasi Efektif Untuk Masyarakat
- Datangi Gedung DPRD, Pedagang Tolak Pembangunan Ulang Pasar Rau Serang
- Warga Pandeglang Apresiasi Program P3-TGAI
Kurnia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar bisa segera terselesaikan. Rekomendasi tersebut telah diberikan, namun ada revisi karena lahan yang disediakan nilainya sedikit lebih rendah dibandingkan lahan sebelumnya.
“Untuk lokasi penggantinya sudah ada, tetapi setelah diperiksa, ternyata nilainya lebih rendah. Kan kalau lahan pengganti itu selain strategis juga nilainya harus lebih tinggi dari lahan yang sebelumnya. Makanya, kita serahkan kepada pihak desa agar bisa segera mendapatkan lahan yang cocok dan sesuai,” ucapnya.
Kurnia mengatakan, lahan kas desa yang terkena pembangunan tol Serang-Panimbang tersebut harus segera mendapatkan gantinya karena milik negara. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita sudah fasilitasi dan sampaikan kepada Pak Gubernur. Nah, sekarang tinggal Pemprov Banten dan pihak desa menyelesaikan persoalan itu,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Dia menyarankan agar Pemkab segera menyelesaikan mekanisme penggantian halan tersebut agar proyek tol Serang-Panimbang seksi tiga bisa dikerjakan tanpa ada kendala.
“Harus segera diselesaikan karena pembangunan fisik itu akan segera dilakukan tahun ini. Kalau masih ada persoalan, tentunya akan mengganggu juga terhadap pelaksanaan pembangunan jalan tol,”tandasnya. (Syamsul)