Terima Audiensi Tokoh Masyarakat dan Ulama, DPRD Pandeglang Siap Revisi Perda Miras Menjadi Nol Persen

Pimpinana DPRD saat menerima audiensi Tokoh masyarakat dan Ulama Pandeglang perihal desakan revisi perda miras
Pimpinana DPRD saat menerima audiensi Tokoh masyarakat dan Ulama Pandeglang perihal desakan revisi perda miras

PANDEGLANG –  Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menerima audiensi para tokoh masyarakat dan ulama perwakilan Sabtu (24/6/2023).

Kedatangan para tokoh dan perwakilan ulama itu meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman berakohol (Minol) nomor 12 tahun 2007 diubah menjadi nol persen.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan pihaknya siap merevisi Perda miras.

“Dengan mengucap bismillahirrohman Nirrohim yang bertanda tangan dibawah ini nama Tubagus Udi Juhdi ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dengan ini menyatakan siap merivisi Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2007. Yang masih berlaku minuman berakohol berkadar lima persen menjadi nol persen,” katanya di Gedung DPRD Pandeglang.

Pernyataan kesiapan merevisi disampaikan Tb Udi, dalam agenda audiensi, antara tokoh masyarakat, tokoh ulama, para kyai, para santri, jawara, dan para mahasiswa yang dilaksanakan di Kantor DPRD Pandeglang. Surat pernyataan ditandatangani dengan ikhlas serta dalam keadaan sadar tidak ada paksaan dari pihak manapun.

“Kami siap berjuang bersama – sama para kyai, tokoh masyarakat, para alim ulama, para jawara, para mahasiswa. Karena ini aspirasi masyarakat Pandeglang. Semangat luar biasa mengajak kami untuk selalu terus beramal, amar makruf nahi mungkar,” katanya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang Dede Sumantri mengaku pihaknya bakal segera mengkaji hal ini karena merevisi Perda di tengah – tengah itu ada sebuah klausal yang harus ditempuh, menjadi Raperda di luar Prolegda.

“Nah kita sudah berdiskusi dan berkonsultasi, ini ada ruang ada celah untuk merevisi Perda ini. Raperda ini memang tidak masuk Prolegda, tapi ada klausal di Undang – Undang bahwa dalam keadaan tertentu DPRD, Gubernur, dapat mengajukan Peraturan Daerah di luar Prolegda,” katanya. (**)

error: Konten di Proteksi