PANDEGLANG – Warga RT 02 RW 01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang tetap kukuh menolak pembangunan tower atau Base Transceiver Station (BTS). Meskipun, mereka mengaku menerima uang Rp1 juta yang belum diketahui secara pasti tujuan dari pemberian uang tersebut.
Warga menilai pembangunan tower tersebut terkesan senyap tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Mereka mengaku khawatir jika tower tersebut dibanguna maka bakal memberikan dampak negatif yang ditimbulkan dari radiasi tower tersebut.
“Kami semua menolak. Waktu bapak saya masih hidup memang ada yang memberi uang Rp1 juta bahkan uang itu saya masih simpan belum digunakan. Karena kami menolak untuk pembangunan, tidak pernah ada sosialisasi bahkan saya juga tidak tahu siapa yang memberi uangnya keluarga saya mulai dari almarhum bapak belum pernah menyetujui dan menandatangani apapun,” kata Rijal yang rumahnya berada tepat di sebelah tower yang bakal dibangun, Selasa (21/11/2023).
Senada dikatakan Subita yang juga merupakan warga sekitar. Dia menyebut terdapat 13 keluarga yang sudah menyatakan penolakan supaya tower tidak dibangun. Dia membenarkan, belum pernah ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi yang rencananya bakal dibangun tower.
“Tidak pernah ada sosialisasi sama sekali. Kami warga yang rumahnya dekat dengan lokasi yang rencananya bakal dibangun tower menolak tidak mau kami kalau dibangun disini towernya,” katanya.
Ditegaskan Subita, dari tiga belaswarga yang menolak itu tidak ada satupun yang bersedia untuk menandatangani persetujuan dibangunnya tower.
“KTP belum pernah memberi. Dan kami semua tidak pernah menandatangani apapun,” katanya.
Sementara itu Lurah Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung Ahmad Jubaedi mengklaim, kalau perijinan tower tersebut sudah memiliki ijin lingkungan dari warga sekitar.
“Sudah ada, silahkan tanya RT dan RW untuk lebih jelasnya, karena RT dan RW perwakilan aparatur di tingkat paling bawah. Kalau ada yang menolak warga yang mana, kalau menurut undang-undang itu warga pemilik rumah atau bukan,” katanya melalui sambungan telepon.
Menurut dia, dalam aturan tinggi menara tower disesuaikan dengan jarak warga sekitar yang berdampak, apabila menara tower tersebut roboh.
“Misalkan tower tersebut tingginya 50 meter, berarti kebarat, timur jaraknya 50 meter yang terdampak. Sehingga ijinnya itu kepada warga yang berada di radius jarak tersebut,” katanya. (Syam)