Hukrim  

Wanita Berusia 58 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi di Pandeglang Dibekuk Polisi

PANDEGLANG – Suhenda (58) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang-Banten harus melandekam dibalik jeruji besi lantaran diduga menjadi seorang mucikari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia menjadi seorang mucikari sejak 2017 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Indik mengatakan, untuk satu kali kencan biasanya pelaku mematok harga Rp250 ribu kepada para lelaki hidung belang yang datang ke rumahnya itu.

“Biasanya itu Rp250 ribu. Kalau kurang dari harga itu si mami (Pelaku-red) tidak mau memberikan para wanita nya ke lelakinya itu,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga :

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya biasanya pelaku memanggil korban dengan cara telpon untuk datang ke rumahnya. Karena, sudah adanya permintaan dari lelaki hidung belang yang datang ke rumahnya. Selain itu, lokasi yang biasa dijadikan tempat untuk prostitusi yakni di rumah pelaku.

“Jadi kan kalau ada lelaki yang meminta, baru si mami ini memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Tempatnya biasanya di rumah pelaku ini,” katanya.

Sedangkan pelaku memperoleh keuntungan Rp150 ribu dari satu kali kencan yang dilakukan oleh korban untuk memuaskan birahi lelaki hidung belang itu. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana.

“Sekali kencan pelaku ini memperoleh kurang lebih Rp150 ribu. Pelaku sudah diamankan di mapolres Pandeglang. Ancaman hukumannya kurungan penjara satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi