SERANG – Wajib Pajak (WP) di Kota Serang mengeluhkan pelayanan UPTD PPD Bapenda Samsat Kota Serang. Pasalnya, dalam pengurusan perpanjangan pajak lima tahunan WP diminta mengeluarkan biaya tambahan untuk menembak Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor.
Kepada Katakita.co salah seorang WP yang meminta namanya dirahasiakan mengakui bahwa dia diminta uang tambahan Rp500 ribu agar kendaraan roda dua miliknya bisa diperpanjang.
“Saya bayar pajak dua tahun sekalian ganti kaleng (TNKB-Red) karena memang motor saya ini masih atas nama pemilik sebelumnya jadi KTP nya memang tidak ada, jadi nembak itu Rp500 nembak KTP nya doang diluar dari biaya bayar pajaknya,” katanya saat bercerita di halaman Kantor Samsat Kota Serang, Rabu (11/10/2023).
Senada dikatakan salah seorang WP lainnya yang tengah menguruskan pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) baru. Dia mengaku, selain mengurus STNK dia juga melakukan pembayaran pajak untuk dua tahun.
Dia mengaku, nominal uang yang wajib dia bayarkan untuk pembayaran pajak hanyalah Rp500 ribu untuk dua tahun. Namun, biaya pembuatan kehilangan STNK yang baru yakni Rp700 ribu.
Dia mengakui, mahalnya pembuatan STNK baru lantaran dirinya tidak mengikuti prosedur.
“Iya pajak tahunan nya saya bayar untuk dua tahun. Kurang lebih Rp500 ribu lebih lah untuk dua tahun itu, tapi karena memang STNK nya hilang jadi saya buat STNK baru nya nembak. Enggak saya iklan kan dulu karena memang nanti katanya lama butuh tiga bulan nunggu sampe jadi. Nah ini ada yang cepet tapi membak total semua sama bayar pajak dan buat SNTK baru saya habis Rp1.200.000,” katanya.
Sementara itu Kepala UPTD PPD Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih saat dikonfirmasi melalui jejaring media sosial, dia berdalih sedang rapat. Bahkan, dia hanya mengabaikan upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
“Maaf saya sedang rapat, setelah pulang rapat ada lembur dan pulang langsung tidur capek,” singkatnya melalui pesan singkat. (Red)