PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menanggapi mentenai proyek pembangunan jembatan Rancapinang yang belum terselesaikan pembangunannya.
Karena, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan Rancapinang yang berlokasi di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Bahkan, politisi muda dari Fraksi Partai Demokrat itu berjanji bakal melaporkan perusahaan yang mengerjakan pembangunan jembatan Rancapinang, yakni CV Dua Putra Panjalu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan segera melakukan pemblacklistan.
Tindakan tegas itu harus dilakukan agar pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di Kabupaten Pandeglang berjalan baik dan sesuai dengan perjanjian atau kontrak. Dengan begitu, lanjutnya, manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu lama oleh masyarakat.
“Saya akan sampaikan dan koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Pria yang akrab di sapa Aa Iki ini menegaskan, dirinya akan menyampaikan agar pihak kementerian segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada pihak pengusaha sebagai efek jera.
“Akan kita sampaikan agar memberikan tindakan tegas. Karena kan dana yang besar itu masa iya tidak bisa menyelesaikan proyek,” katanya.
Selain itu, Iki juga berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak mengambil kesempatan dalam proyek tersebut karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kepada APH sebaiknya melakukan pengawasan saja, karena tidak dibenarkan kalau sampai main proyek. Lebih baik bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu oleh perusahaan tersebut tidak terselesaikan dan melebihi batas waktu pengerjaan. Akibat hal itu, CV Dua Putra Panjalu selaku pihak pelaksana terancam di blacklist. (Syamsul)











