PANDEGLANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mulai melakukan audit terhadap proyek pembanguna sarana dan prasarana penunjang kelestarian Badak Cula Satu atau Javan Rhino Studily and Consertion Area (JRSCA).
Ketua Tim 2 BPK RI Dhian Adhi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap proyek dengan jumlah sebanyak 18 paket. Pihaknya memastikan tidak ada pekerjaan yang menabrak aturan perundang-undangan.
“Kita hitung dan periksa semuanya secara menyeluruh agar tidak ada kesalahan. Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan juga diawasi oleh Inspektorat Wilayah Dua,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Diketahui, seluruh pekerjaan proyek sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Guna menunjang proses konservasi kelestarian badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang-Banten. Dengan jumlah pagu keseluruhan Rp100 miliar.
Bahkan, seluruh pelaksana proyek dituntut agar bisa merampungkan pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2022 mendatang. (Syamsul)











