PANDEGLANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mulai melakukan audit terhadap proyek pembanguna sarana dan prasarana penunjang kelestarian Badak Cula Satu atau Javan Rhino Studily and Consertion Area (JRSCA).
Ketua Tim 2 BPK RI Dhian Adhi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap proyek dengan jumlah sebanyak 18 paket. Pihaknya memastikan tidak ada pekerjaan yang menabrak aturan perundang-undangan.
“Kita hitung dan periksa semuanya secara menyeluruh agar tidak ada kesalahan. Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan juga diawasi oleh Inspektorat Wilayah Dua,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Diketahui, seluruh pekerjaan proyek sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Guna menunjang proses konservasi kelestarian badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang-Banten. Dengan jumlah pagu keseluruhan Rp100 miliar.
Bahkan, seluruh pelaksana proyek dituntut agar bisa merampungkan pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2022 mendatang. (Syamsul)











