PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang pada, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Kepala Unit (Kanit) Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Sardika mengatakan, kedua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran kemarin.
“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya bersama dengan barang bukti motor hasil curiannya satu unit honda beat pop. Jadi kejadiannya pas kemarin hari selasa sekitar pukul 12.30 WIB,” katanya, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Dijabarkannya, kedua pelaku yang berhasil di amankan yakni SO (41) warga Surabaya dan SI (40) warga Pagelaran.
“Dua orang warga Pandeglang semua terduga pelaku yang kita amankan ini. Yang satu memang dari Surabaya tapi istri nya di Pagelaran dan sudah domisili Pagelaran,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023) kemarin. Kendaraan milik Aspuri yang tengah terparkir di parkiran MPP Pandeglang dikabarkan hilang saat dia tengah mengurus berkas di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang. Mengetahui kendaraannya hilang dia langsung melapor ke Mapolres Pandeglang. Berbekal rekaman cctv yang ada di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, kita terapkan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” katanya. (Syamsul)











