SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap Supriyatna alias Bodong, sopir truk asal Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penghentian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif justice pada Kamis, (25/6/2026).
Keputusan itu membuat Bodong bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah empat bulan ditahan. Meski bebas dari tuntutan pidana, ia diwajibkan menjalani rehabilitasi di RSUD Banten dan Pondok Pesantren Bani Syifa.
Bodong ditangkap petugas kepolisian bersama barang bukti sabu seberat 0,5116 gram. Ia sempat mendekam di tahanan selama empat bulan sebelum Kejari Serang memutuskan menghentikan penuntutan.
Kepala Kejari Serang Dado Ahmad Ekroni mengatakan, penghentian penuntutan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ada tiga syarat yang dipenuhi terdakwa. Pertama, barang bukti hanya 0,5116 gram sabu dalam dua kantong plastik kecil, jumlah yang tidak melebihi pemakaian satu hari. Kedua, Bodong merupakan pengguna terakhir atau end user. Ketiga, ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Sebanyak 0,5116 gram sabu, kemudian tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Yang ketiga, tersangka ditangkap tangan dengan barang bukti yang jumlahnya tidak melebihi pemakaian satu hari,” katanya.
Orang tua Bodong hadir di kantor kejaksaan untuk menjemput anaknya. Momen haru terjadi ketika petugas melepas rompi tahanan dan borgol di tangan Bodong. Ia langsung memeluk orang tuanya.
Ayah kandung Bodong, Supi, mengaku gelisah selama anaknya berada di dalam penjara. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab anaknya terjerat kasus tersebut.
“Saya tidak tahu apa yang menyebabkan anak saya masuk bui. Beruntung Kejaksaan Negeri Serang menghentikan tuntutannya dan kini anak saya sudah bisa bebas lewat keadilan restoratif justice,” kata Supi.
Dado menegaskan, meski penuntutan dihentikan, Kejari Serang akan terus mengawasi Bodong agar tidak kembali terjerumus. Ia mengingatkan bahaya narkotika bagi kesehatan dan masa depan.
“Narkotika dinilai sangat berbahaya bagi kehidupan sehingga harus dijauhi guna menjaga kesehatan serta kewarasan,” tegasnya.(Suhendi/Red)











