SERANG – Eks Kepala UPT Samsat Malingping yang kini menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Samsat pada tahun 2019, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negri Tipikor Serang, Kota Serang, Selasa (6/6/2023).
Diceritakan Samad, pengajuan PK yang ia lakukan sebagai upaya untuk meringankan vonis yang sudah ditetapkan oleh Hakim. Pasalnya, dia divonis 6 tahun penjara.
Menurut Samad, dibalik korupsi pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping dengan nilai Rp4,6 miliar. Masih ada pihak – pihak lain yang semestinya ditangkap.
“Korupsi ini tak hanya dilakukan sendiri, mana ada korupsi sendiri. Pengadaan lahan Samsat ini ada tim nya. Saya hanya bertugas memfasilitasi saja, yang menandatangani dan mencairkan bukan saya tapi pengguna anggaran di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten,” katanya.
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Samad mengaku iklas jika dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus tindak pidana korupi. Karena, dirinya tidak sanggup untuk mengembalikan keuangan negara senilai Rp800 juta.
“Saya iklas kalau harus dipenjara. Saya sepakat untuk pemberantasan korupsi. Tapi jangan pandang bulu agar keadilan ini dapat di rasakan oleh masyarakat. Saya tidak bisa mengembalikan kerugian keuangan negara Rp800 juta karena memang dari gaji PNS tidak cukup,” katanya.(hend)











