PANDEGLANG – Polres Pandeglang meluncurkan Qr Code Yanduan Propam Polri, sebuah inovasi untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Kasi Propam Polres Pandeglang, Iptu Toni Sumartanto, mengatakan bahwa Qr Code Yanduan Propam Polri dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran anggota Polri melalui Qr Code Yanduan Propam Polri, sehingga kita dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai,” katanya, Senin (6/3/2026).
Qr Code Yanduan Propam Polri telah disebarluaskan ke seluruh wilayah hukum Polres Pandeglang, termasuk ke pelosok daerah, agar semua masyarakat dapat mengaksesnya. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, termasuk penerimaan anggota Polri yang tidak sesuai prosedur.
“Jika ada anggota Polri yang menjanjikan kelulusan penerimaan anggota Polri dengan meminta uang, maka laporkan segera ke Qr Code Yanduan Propam Polri,” tegasnya.
Masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran anggota Polri dapat memantau status perkembangan laporannya melalui website Qr Code Yanduan Propam Polri.
“Kami akan memproses laporan masyarakat dan memberikan informasi tentang status perkembangan laporannya,” katanya.
Dengan adanya Qr Code Yanduan Propam Polri, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas anggota Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Syamsul)











