PANDEGLANG – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur (MFS) melaporkan seorang pengusaha berinisial F ke Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan penipuan, Rabu (6/5/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STRPL/68/V/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten. Dengan barang bukti berupa bukti transfer dan kwitansi.
MFS mengaku dirugikan setelah F meminjam uang sebesar Rp400 juta pada Oktober 2024, namun hingga kini belum melunasi seluruhnya.
“Iya, hari ini saya datang ke Polres Pandeglang untuk melaporkan salah satu oknum pengusaha berinisial F yang memiliki sangkutan kepada saya senilai Rp400 juta. Uang itu dipinjam sejak Oktober 2024 lalu,” kata MFS.
Menurut MFS, berbagai upaya mediasi dan penagihan sudah dilakukan. Namun terlapor baru mengembalikan kurang dari separuh pinjaman.
“Hampir setiap hari saya tagih seperti mengemis. Tapi sampai sekarang baru masuk kurang lebih Rp200 juta ke saya,” ujarnya.
MFS menambahkan, saat meminjam uang, terlapor sempat menjanjikan keuntungan lebih dari nilai pinjaman.
“Bahkan saat itu dia mengiming-imingi bakal memberikan keuntungan kepada saya. Namun uang pokok pinjamannya saja belum dilunasi,” ucapnya.(Syamsul)











