Hukrim  

Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan

SERANG – Lapas Kelas IIA Serang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan guna mencegah berbagai pelanggaran di dalam lingkungan lapas. Kegiatan berlangsung khidmat pada Jumat siang, 7/2/2026.

Apel diikuti jajaran petugas Lapas Kelas IIA Serang dan dihadiri Kapolsek Cipocok Jaya, Danramil, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ikrar ini menjadi bentuk komitmen untuk membersihkan lapas dari peredaran handphone, narkoba, hingga praktik penipuan.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, menegaskan ikrar pemasyarakatan bukan sekadar dibacakan, melainkan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh petugas.

“Ikrar Pemasyarakatan ini tidak hanya sebatas dibaca. Saya minta seluruh peserta untuk mencermati, menyimak, dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Ini adalah komitmen kita bersama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran,” kata Riko dalam amanatnya.

Riko meminta seluruh petugas melaksanakan ikrar dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran di dalam lapas. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran harus dibersihkan karena dapat mencoreng nama baik pemerintah, khususnya bidang pemasyarakatan.

Pihaknya berkomitmen melakukan bersih-bersih dari peredaran narkotika, alat komunikasi ilegal, hingga tindak pidana penipuan di dalam lapas. “Jika hal ini dibiarkan maka akan berdampak buruk pada seluruh warga binaan,” tegas Riko.

Apel Ikrar Pemasyarakatan ini merupakan langkah Lapas Kelas IIA Serang untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus membina warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik.(Red)

error: Konten di Proteksi