BPK Catat Potensi Kerugian Negara Rp222 Juta di Proyek DPUPR Pandeglang

PANDEGLANG — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp222.787.384 pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Meski Pemkab Pandeglang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mencatat potensi kerugian negara dari pelaksanaan proyek.

Kepala DPUPR Pandeglang Roni membenarkan adanya temuan tersebut.

“Iya ada temuan, sudah kami tindaklanjuti dan sudah ada yang mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ya, masih ada yang belum menyelesaikan pengembalian,” kata Roni di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan data BPK, kelebihan bayar itu berasal dari empat kelompok pekerjaan.

Pertama, empat paket pemeliharaan jalan tidak sesuai kontrak dengan total kelebihan Rp8.807.485. Kontraktor yang terlibat yakni CV SPA Rp2.304.368, CV KMC Rp804.577, CV LAB Rp2.737.728, dan CV MPB Rp2.960.810.

Kedua, empat paket peningkatan SPAM jaringan perpipaan yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian koefisien harga satuan. Total kelebihan bayar Rp42.287.284, kepada CV SAB Rp7.477.846, CV SMK Rp16.310.125, CV AJ Rp9.466.767, dan CV WPP Rp9.032.544.

Ketiga, tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibatnya terjadi kelebihan bayar Rp16.020.550 kepada CV NMM Rp1.698.260, CV NP Rp1.577.328, dan CV DPP Rp12.744.961.

Keempat, 12 paket pembangunan Jalan, Jaringan Irigasi (JJI) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak terkait mutu pekerjaan. Totalnya paling besar, Rp155.672.065. Nama-nama kontraktornya antara lain CV ARM, CV GG, CV CPA, CV RMI, CV DK, CV Ask, CV MPB, CV Sbh, CV Qlt, CV FG, CV AS, dan CV PBW, dengan nilai temuan bervariasi mulai Rp240.219 hingga Rp36.290.756.

Roni memastikan seluruh kontraktor pelaksana telah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan kelebihan bayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Para pihak pelaksana sudah membuat surat pernyataan siap membayar kelebihan bayar. Komitmennya bulan September, mereka menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyebut sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

“Pihak Kejari mempertanyakan, sudah saya sampaikan pelaksana sudah membuat surat pernyataan. Kalau tidak ada itikad baik baru kita serahkan,” tandasnya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi