PANDEGLANG – Ironis. Di tengah capaian pajak daerah yang tembus Rp56,4 miliar, justru 1.165 unit kendaraan dinas Pemkab Pandeglang belum membayar pajak. Jumlah itu setara 84 persen dari total randis yang dimiliki.
Data itu disampaikan Badan Pendapatan Daerah Bapenda lewat akun Instagram resmi. Capaian pajak sampai Mei 2026 didapat dari pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam, PBB-P2, BPHTB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan pajak barang jasa tertentu.
Kepala BPKD Pandeglang Gimas Rahadyan merinci, Pemkab Pandeglang menguasai 1.389 unit kendaraan dinas. Rinciannya: roda 2 sebanyak 955 unit, roda 3 empat unit, roda 4 sebanyak 397 unit, dan roda 6 sebanyak 33 unit.
“Terdata 1.165 unit randis belum bayar pajak. Rinciannya 321 unit kendaraan dinas desa dan instansi vertikal, serta 844 unit milik Pemkab Pandeglang,” ungkap Gimas kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/6/2026).
Jika dikalkulasi, hanya sekitar 224 unit yang sudah membayar pajak. Gimas membenarkan pajak randis sudah dianggarkan tiap OPD sesuai kondisi kendaraan yang masih dipakai. Kalau sudah rusak berat, harus dihapus pajaknya setelah rekonsiliasi BMD untuk dilelang.
Ia juga menjelaskan jatuh tempo pajak tiap kendaraan berbeda-beda. “Saat ini baru memasuki Bulan Juni, berarti masih banyak randis yang belum bayar karena belum jatuh tempo,” jelasnya.
Meski begitu, BPKD menegaskan akan mengoptimalkan pembayaran. Alasannya, opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB akan kembali ke kas Pemkab sebagai Pendapatan Asli Daerah.
“Prinsipnya kami akan optimalkan pembayaran pajak daerah ini, khususnya randis Pemkab Pandeglang, karena opsen PKB tentunya kembali ke Pemkab masing-masing sebagai PAD,” tegasnya.(Gun/Red)











