DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta

Foto ade muamar anggota dprd Pandeglang (Katakita.co)
Foto ade muamar anggota dprd Pandeglang (Katakita.co)

PANDEGLANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kelebihan pembayaran pada empat kelompok proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025. Total kelebihan bayar mencapai Rp222.787.384.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Empat kelompok proyek yang disorot meliputi pemeliharaan jalan, peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan, pembangunan gedung dan bangunan, serta pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI).

BPK mencatat kelebihan pembayaran terjadi karena ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak.

Pada empat paket pemeliharaan jalan, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran Rp8.807.485,23.

Di sektor SPAM, empat paket pekerjaan peningkatan jaringan perpipaan mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian koefisien harga satuan. Kelebihan bayar dari pos ini sebesar Rp42.287.284,13.

Untuk pembangunan gedung dan bangunan, tiga paket pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Nilai kelebihan pembayarannya Rp16.020.550,20.

Temuan terbesar ada pada 12 paket pekerjaan JJI. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, khususnya terkait mutu pekerjaan, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp155.672.065,64.

Dalam LHP disebutkan, tidak seluruh kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan kontraktor ke Kas Daerah.

Anggota Komisi III DPRD Pandeglang Ade Muamar meminta seluruh kontraktor penerima kelebihan bayar segera mengembalikan dana sesuai rekomendasi BPK.

“Saya minta masing-masing kontraktor segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Ade di Pandeglang, Rabu (8/7/2026).

Politisi PKB itu menilai temuan BPK tidak hanya menjadi tanggung jawab kontraktor. Menurutnya, ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas selama pelaksanaan proyek.

“Temuan BPK bisa terjadi karena kelalaian dari pihak dinas yang tidak memaksimalkan pengawasan saat pelaksanaan pekerjaan, sehingga muncul ketidaksesuaian,” ujarnya.

Ade berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap setiap kegiatan. Dengan begitu pengelolaan anggaran bisa sesuai ketentuan dan tidak kembali menjadi temuan BPK.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi temuan BPK. Setiap penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi