PANDEGLANG – Pasca ditetapkannya program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tingkat pendapatan pajak di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Pandeglang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai mengalami peningkatan.
Karena, banyak pemikik kendaraan bermotor yang memanfaatkan moment tersebut guna meringankan beban para Wajib Pajak (WP).
Program itu berlaku sejak 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022 mendatang, tertera dalam Peraturan Guberbur No 24 Tahun 2022.
Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak memberikan dampak yang baik untuk dalam meringankan beban masyarakat.
“Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Banten, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dan sekarang mulai terlihat antusiasme warga yang membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” katanya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Akan tetapi, karena waktu program yang dicanangkan Pemprov dalam penghapusan denda pajak kendaraan memiliki kurun waktu yang lama, biasa WP membayarkan pajak kendaraan diakhir program.
“Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan. Semoga momentum penghapusan denda ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggak,” katanya.
Menurutnya, berbagai upaya sosialisasi dalam memberitahukan kepada WP sudah dilalsanakan dengan masif.
“Pemutihan pajak kendaraan ini, sudah kami sosialisasikan melalui media sosial, baliho, spanduk ke masyarakat. Serta menginformasikan langsung kepada warga melalui seluruh kantor Kecamatan,” katanya.
Epy menambahkan, selain dispensasi PKB, keringanan juga diberikan untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
“Untuk jenis keringanannya, pemutihan pajak di Banten memberikan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor atau potongan pokok PKB sebesar 20 persen, untuk mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Banten,” katanya. (Syamsul)











