PANDEGLANG – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Peleton Pemuda Untuk Negara Bebas Korupsi, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang-Banten, Kamis (15/9/2022).
Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai salah satu kekecewaan lantaran, dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh agen E-Warung didiuga tidak sesuai prosedur.
Dalam orasinya, TB Aujani mengatakan, sebelum para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil sembako di agen e-warung. Justru penggesekan kartu keluarga sejahtera (KKS) sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum para KPM datang.
“Telah terjadi penggesekan KKS beberapa hari sebelum penyaluran komoditi bantuan sembako di akhir bulan Agustus 2022 sangat jelas sudah menyalahi,” katanya.
Baca Juga :
- Kepala Kejari Pandeglang: Uang Hasil Korupsi Digunakan Untuk Rapat
- Ketua Koperasi Pedoman Yang Jadi Tahanan Kejari Ternyata ASN di Kemenag
- Kejari Pandeglang Tetapkan Ketua Koperasi Pedoman Sebagai Tersangka
- Perumdam Pandeglang Beri Subsidi Untuk Pelanggan Baru
- Ratusan Nakes di Pandeglang Demo, Tuntut Diangkat Jadi P3K
Selain itu pihaknya menduga ada dua desa di Kecamatan Labuan yang menjadi agen E-Warung namun tidak memiliki modal untuk membeli bahan komoditi. Tetapi, hanya dijadikan tempat untuk penitipan barang oleh oknum suplier.
“Sekaligus mengindikasikan agen E-warung di Desa Caringin dan Desa Rancateureup ini sebagai agen siluman yang tidak memiliki modal dan hanya menjadi tempat penitipan barang oleh para oknum pemasok atau suplier,” katanya.
Pihaknya menilai, agen E-warung yang tidak memiliki modal untuk penyaluran BPNT dirasa tidak layak menjadi mitra dari Bank BTN. Paslanya, proses jual beli yang terjadi hanya dilakukan ketika adanya penyaluran BPNT.
“Transaksi agen e-warung ini hanya terjadi ketika penyaluran program BPNT saja. Hal ini telah mengindikasikan agen E-warung tersebut tidak layak menjadi mitra dari Bank BTN sebagai penyalur BPNT. Karena bersifat pasif dan hanya membuka pelayanan transaksi musiman,” tegasnya. (Syamsul)