Katakita – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang menyebut angka perceraian pada 2021 mengalami peningkatan yang begitu signifikan. Pasalnya, hingga penghujung tahun 2021 tercatat sebanyak 1.932 kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Agus Sanwari Arif mengatakan, peningkatan kasus perceraian pada 2021 mencapai 11 persen jika dibanding dengan tahun 2020 lalu. Yang mana, pada 2020 kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang hanya berjumlah 1.791 selama 1 tahun.
“Ada dua perkara yang diterima Pengadilan Agama Pandeglang selama tanun 2021 yakni perkara gugatan sebanyak 1.613 perkara, dan permohonan 319 perkara. Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian dilayangkan oleh perempuan atau istri. Semantara dari pihak suami 245 perkara,” kata Agus, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga :
- Tertimpa Pohon Petai, Satu Orang Warga Carita Meninggal
- Jutaan Kendaraan di Banten Tak Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp1,1 Triliun
- Antisipasi Pohon Tumbang, KPPC Minta Pemerintah Turun Tangan
- Dekopinda Pandeglang Berharap Munas Dekopin 2024 Menjadi Momentum Perkuat Koperasi
- Gegara Air Sungai Meluap, Lima Rumah di Cibaliung Terendam Banjir
Disebutkan Agus, salah satu penyebab dari perceraian lantaran faktor ekonomi. Yang tidak menutup para pasangan untuk menghadirkan pihak ketiga dalam rumah tangga yang menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
“Faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi salah satu faktor perceraian pada 2021 kemarin itu,” tandasnya.