SERANG – Sungai Calingcing, Kelurahan Tembong, Kecamatan Copocokjaya, Kota Serang tertimbun tanah merah yang diduga akibat dari aktivitas proek. Akibatnya aliran sungai tersendat sehingga warga yang tinggal di lokasi sekitar mengaku khawatir.
Adanya kekhawatiran itu, Ombudsman Provinsi Banten langsung turun tangan untuk meninjau dan melakukan pendalaman perihal temuan tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan bakal berkoordinasi dengan pihak dinas terkait.
“Sejauh ini aliran Sungai Calingcing belum ada yang mengaku bertanggung jawab baik dari BBWSC3 maupun PUPR. Hal ini sama persis dengan kasus pengurugan sungai di Desa Muncung Tangerang oleh PIK2. Informasi nya bekas sawah yah bagaimana itu proses alih fungsi harus kita pelajari sudah sesuai ketentuan apa belum,” katanya, Jumat (14//3/2025).
Ombudsman mengendus ada indikasi alihfungsi lahan dibalik rusak nya aliran sungai Calingcing sehingga kasus ini perlu dipelajari agar bisa terungkap.
“Kita belum tahu yang jelas pasti ini akan ditindaklanjuti, kita juga mendorong masyarakat yang mengalami masalah silahkan lapor ke Ombudsman agar bisa ditindak lanjuti,” katanya.(Hen/Syamsul)