SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengaku sudah menegur UPTD PPD Samsat Malingping perihal pembayaran pajak tahun bagi kendaraan bermotor yang perlu menunjukkan BPKB atau surat keteranagn dari leasing.
Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengklaim sudah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak UPT PPD Malingping. Dia menyebut, saat ini untuk pembayaran pajak tahunan di Samsat Malingping sudah tidak mesti menunjukkan BPKB atau meminta surat keterangan leasing.
“Iya itu, sejak senin kemarin sudah tidak (Menunjukkan BPKB atau keteranagn leasing-red),” katanya kepada Katakita.co melalui pesan elektronik, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga :
- Klinik Utama Mata Saruni Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
Namun, saat ditanya perihal regulasi yang mengatur keharusan menunjukkan BPKB atau surat keteranagn leasing untuk membayar pajak tahunan dirinya tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, Wajib Pajak (WP) yang hendak membayarkan pajak tahunan ke UPTD Samsat Malingping diminta menunjukkan BPKB atau surat keterangan dari leasing. Akibatnya, sejumlah WP mengeluhkan pelayanan pajak di UPTD PPD Samsat Malingping.











