PANDEGLANG – Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sebanyak sembilan orang penumpang odong-odong usai tertabrak oleh kereta api saat melintas di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada, Selasa (26/7/2022) lalu.
Akhirnya, hampir seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten mengeluarkan himbauan agar odong-odong tidak diperbolekan melintas di jalan raya.
Baca Juga :
- Disnakertrans Serang Gelar Pelatihan K3, Teknik AC, dan Hospitality Bersertifikat BNSP
- Ratusan Babinsa Apel di BIS, Danrem: Tugas Kami Solusi Masalah Warga
- Delapan Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Pandeglang, 16 Motor Diamankan
- Kenaikan Pertamax Bikin Penjualan Pertalite di SPBU Kota Serang Naik 10 Persen, Ojol Kewalahan
- Peringati 1 Muharam 1448 Hijriah, Bupati Dewi Ajak Warga Pandeglang Perkuat Kepedulian
Seperti halnya, himbauan yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Pandeglang IPDA Indra menegaskan, jika odong-odong atau kereta kelinci melintas di jalan raya maka bakal dikenakan pasal 288 (1), pasal 277, pasal 280, pasal 285 (2), pasal 208. Tentang standar fisik administrasi kendaraan dan izin trayek.
“Akan kena sanksi tilang. Tidak boleh melintas dijalan raya,” katanya.
Ia menyebut, bagi kereta kelinci atau odong-odong hanya bisa beroprasi di objek wisata atau tempat rekreasi saja.
“Hanya boleh ditempat wisata atau tempat rekreasi,” katanya. (Syamsul)











