Hukrim  

Beroperasi di Jalan Raya Odong-odong Bakal Ditilang, Ini Tempat Yang Diperbolehkan

PANDEGLANG – Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sebanyak sembilan orang penumpang odong-odong usai tertabrak oleh kereta api saat melintas di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada, Selasa (26/7/2022) lalu.

Akhirnya, hampir seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten mengeluarkan himbauan agar odong-odong tidak diperbolekan melintas di jalan raya.

Baca Juga :

Seperti halnya, himbauan yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Pandeglang IPDA Indra menegaskan, jika odong-odong atau kereta kelinci melintas di jalan raya maka bakal dikenakan pasal 288 (1), pasal 277, pasal 280, pasal 285 (2), pasal 208. Tentang standar fisik administrasi kendaraan dan izin trayek.

“Akan kena sanksi tilang. Tidak boleh melintas dijalan raya,” katanya.

Ia menyebut, bagi kereta kelinci atau odong-odong hanya bisa beroprasi di objek wisata atau tempat rekreasi saja.

“Hanya boleh ditempat wisata atau tempat rekreasi,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi