Hukrim  

Blak-blakan! Kuasa Hukum AP Ungkap Aliran Uang Dari Penjualan Tablet BOS Afirmasi

PANDEGLANG – Raki Jubaedi, kuasa Hukum AP blak-blakan mengungkapkan aliran uang yang diperoleh AP dari hasil penjualan tablet. Menurutnya, seluruh kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan bantuan pengadaan hp tablet juga memperoleh bagian dari keuntungan penjualan.

Hal itu terungkap, pasca Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan AP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi tahun 2019 silam.

Selain itu, ia berpendapat bahwa penetapan AP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BOS Afirmasi yang kini ditangani oleh kejari dinilai tidak berimbang. Lantaran, banyak pihak lain yang juga menerima aliran dana dari hasil penjualan yang diperoleh AP.

“AP ini kan dapat fee dua persen, dibagi-bagikan oleh kepala sekolah terus kepala sekolah sudah mengakui. Namanya korupsi kan tidak dilihat besar kecil nominal nya yang penting dia mengakui menerima uang dari AP,” katanya. Kamis (14/9/2022).

Baca Juga :

Padahal, AP yang merupakan Direktur di PT. Awi cop ini diketahui hanya membantu menjualkan tablet dari perusahaan pemenang tender PT. Integra milik UJ. Setelah berhasil menjualkan tablet, kemudian AP diberi fee sebesar dua persen dari total penjulan oleh UJ.

Sedangkan, uang yang diberikan oleh AP kepada para kepala sekolah merupakan fee yang ia peroleh dari hasil penjualan tablet tersebut.

“Semua kepala sokolah akhirnya minta uang juga kepada AP ini. Karena, belinya kepada AP sebagai sales. Dan akhirnya AP memberikan juga uang kepada semua kepala sekolah. Uang yang diberikan AP kepada kepala sekolah itu adalah fee nya AP ini dari hasil penjualannya,” katanya.

Dibeberkan Raki, aliran dana hasil penjualan tablet itu bukan saja diterima oleh kepala sekolah. Tetapi ada pula dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang mendapat hasil dari penjualan tablet tersebut.

“Dia (Kepala Sekolah-red) mengakui dapat uang dari AP. Kepala sekolah SMP Pulosari, karena di BAP nya juga dituliskan mengakui, dan termasuk dari Dinas Pendidikan juga. Bahkan, data kepala sekolah yang menerima uang ini juga data nya kami berikan kepada kejaksaan,” katanya.

Selain itu, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) juga turut mendapatkan uang dari AP yang diperoleh dari hasil penjualan tablet kurang lebih sebesar Rp100 juta.

“Itu di BAP saya pelajari tapi besar atau nominal kecilnya saya tidak tahu, termasuk ketua KKS itu menerima uang hampir Rp100 juta. Dan itu di BAP ada pertanyaannya pernah memberikan uang,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku keberatan jika dalam perkara ini hanya AP yang dijadikan tersangka. Sementara, tidak ada pihak dari Dinas Pendidikan yang menjadi tersangka. Karena, para kepala sekolah juga turut serta mendapat uang dari fee yang AP terima.

“Tapi kalau ini menyangkut ke uang program itu masuk kedalam perkara berarti kepala sekolah pun juga kena. Karena AP di ambil juga uangnya oleh kepala sekolah,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi