Dewan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Masuk Penuh Waktu

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang supaya memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Serang menerima kunjungan BKPSDM Kota Serang pada, Rabu (22/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad mengatakan, pihaknya mendorong BKPSDM Kota Serang agar segera melantik PPPK paruh waktu di Kota Serang. Selain itu, status paruh waktu agar dikaji kembali dan dijadikan  PPPK penuh waktu secara bertahap.

“Kami diskusi dan membahas persiapan lelantikan pegawai paruh waktu pemkot serang yang akan dilantik besok (Kamis-red) sebanyak 3.700 pegawai paruh waktu,” katanya.

DPRD Kota Serang juga mendorong agar BKPSDM tetap memperjuangkan nasib 520 pegawai yang belum bisa dilantik karena yang mendaftar sebagai Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) .

“Kami komisi satu komitmen mendorong pemkot agar dari 3.700 pegawai paruh waktu tersebut untuk segera dilantik pegawai penuh waktu secara bertahap dan yang 520 agar tidak dirumahkan,” katanya.

Pihaknya juga mengingkatkan kepada seluruh OPD untuk tidak boleh lagi merekrut pegawai dalam penempatan formasi apapun karena sesuai ketentuan Undang-undang ASN, yg melarang seluruh Pemda di Indonesia untuk merekrut pegawai baru.

“Kami juga komisi satu melarang kepada OPD-OPD di Kota Serang agar tidak merekrut lagi pegawai baru karena itu akan menjadi beban negara,” katanya.

“BKPSDM juga harus selalu kontroling evaluasi kepada OPD di Kota Serang agar memantau pegawai-pegawai baru yang direkrut, itu harus dilarang,” katanya.(*/Red)

error: Konten di Proteksi