Ia menambahkan, dalam SE itu dijelaskan bahwa ada beberapa prioritas, penggunaannya itu harus merujuk pada juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Dalam hal penggunaan khususnya yang dipublis oleh media ini buku ada dipoin prioritas, sebetulnya didalam juknis tersebut lebih kepada kebutuhan masing-masing PAUD sehingga tak diwajibkan juga sebetulnya (membeli buku), artinya jika didalam RKS-nya tercantum harus membeli buku, memang harus beli buku, jika tidak ada, ya memang tidak boleh gitu,” jelasnya.
Dan yang sangat diprioritaskan sebenarnya kepada administrasi.
“Administrasi ini berhubungan dengan, pertama honorarium guru-guru non PNS itu wajib, kemudian belanja protokol kesehatan wajib, termasuk belanja rutin kebutuhan listrik, internet dan lainnya kebutuhan pendidikan,” tandasnya.











