Katakita – Menanggapi viralnya pemotongan Bantuan Oprasional Paudb(BOP) Pedidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 421.1/024-Dikpora/2022 tentang Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021, yang ditanda tangani langsung Kepala Dikpora Pandeglang, Taufik Hidayat.
Sekretaris Dikpora Pandeglang, Sutoto mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga PAUD yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, agar tidak menuruti keinginan oknmun yang yang tidak bertanggungjawab.
“Tetap, untuk pengelolaan ini (BOP-red) harus mengacu pada edaran yang disampaikan kepada Dinkop Pandeglang (Lagi santer adanya dugaan intruksi dari luar Dikpora?),” kata Sutoto, Senin (10/1/2022).
Baca Juga :
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
- Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Dukung Penuh Zona WBK dan WBBM 2025
- Terbaring di RS, Pemuda Asal Lebak Butuh Biaya Untuk Operasi Jantung
Ditegaskan Sutoto, semua sales yang menawarkan barang ke PAUD sangat tidak dibenarkan. Apalagi sales itu, sampai mencatut nama Dikpora dan Bupati Kabupaten Pandeglang.
“Jika memang ada pihak-pihak lain di luar dinas pendidikan termasuk beberapa ada sales yang menawarkan terkait barang-barang yang masuk PAUD, saya kira itu tidak dibenarkan. Jadi, Dinas melarang semua pihak mana pun untuk memaksakan penjualan kebutuhan-kebutuhan yang kemudian akhirnya PAUD harus bayar,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Dikpora Pandeglang tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela apalagi hingga melakukan interpensi dan intimidasi terhadap lembaga PAUD agar membeli buku.
Kendati demikian, ia juga berpesan kepada para pengelola lembaga PAUD jangan khawatir dan jangan takut jika ada yang mengintimidasi bakal dicoret dan sebagainya. Sebab tegasnya lagi, karena semua BOP PAUD itu berdasarkan jumlah siswa yang diinput dalam Dapodik dan masuk Sindak.
“Dan perlu kami sampaikan, kita mengacunya pada data. Jadi tidak ada istilah interpensi dan intimidasi, jika kemudian ada misalnya beli buku dan tidak beli buku dikaitkan ke BOP PAUD (pencairan-red) itu tidak benar, karena semua BOP PAUD itu berdasarkan jumlah siswa yang diinput dalam Dapodik dan masuk Sindak,” katanya.