Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menegaskan agar masyarakat menyisihkan lahan yang hendak dibangun sebanyak 20 persen untuk dijadikan sebagai lahan konservasi.
“Ketika memiliki lahan 100 meter misalkan itu biasanya dipenuhi seluruhnya oleh bangunan. Tapi, tidak bisa seperti itu meskipun lahan milik sendiri. Padahal mestinya menyisihkan ruang untuk konservasi air itu sebesar 20 persen dari jumlah lahan,” tandasnya.











