DPUPR Sebut Ambrolnya TPT Pendopo Bupati Pandeglang Kelalaian Pelaksana Proyek

PANDEGLANG – Ambrolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman belakang gedung negara pendopo Kabupaten Pandeglang pada, Senin (8/8/2022) kemarin diduga akibat kelalaian dari pelaksana proyek.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Dede Lesmana kepada wartawan menyebut, seharusnya dalam melakukan pembongkaran TPT pihak pelaksana tidak boleh lebih dari tiga meter.

“Kalau secara teknis itu pekerjaannya seharusnya per segmen nya itu tiga meter. Tapi, kemarin itu mereka (Pelaksana-red) malah lima meter,” katanya, Rabu (10/8/2022).

Pihaknya menegaskan bakal segera memanggil pelaksana proyek pembangunan TPT di gedung negara pendopo Kabupaten Pandeglang tersebut.

“Kita akan evaluasi dan akan panggil konsultan pengawas dan pelaksana,” katanya.

Baca Juga :

Sementara itu, sebelum ambrolnya TPT itu teknis pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana dilakukan tanpa menggunakan alat berat. Padahal, Dede mengaku sudah mengarahkan kepada pihak pelaksana untuk membongkar TPT menggunakan alat berat.

“Kami arahkan agar menggunakan alat berat,” katanya.

Sementara itu, operator exavator yang tengah merapihkan material runtuhan TPT yang longsor Abdullah mengaku baru diperintahkan bekerja sekira pukul 13.15 WIB untuk merapihkan material dari dampak runtuhnya TPT di gedung negara tersebut. Sedikit diceritakan Abdullah, sebelum runtuhnya TPT tersebut terdapat beberapa pekerja yang tengah membongkar dilokasi tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.

“Datang kesini langsung mulai pekerjaan merapihkan ini sekira pukul 13.15 WIB. Kan itu katanya ada yang kerja, tiba-tiba pertandanya itu ada cangkul jatuh. Pekerja yang ada di bawah langsung lari,” katanya.

Sekedar diketahui, pembangunan TPT gedung negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun 2022 senilai Rp676.432.592.86 yang dilaksanakan oleh CV. GH 2. Dengan nomor kontrak : 640/SP/B.09/PPK-CK/DPUPR/2022.

Sementara itu, saat ini wartawan masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi