Katakita – Selama kurun waktu tahun 2021 tercatat sebanyak 5.420 orang warga Kabupaten Lebak mengalami gangguan mental atau kejiwaan.
Hal itu disampaikan dr. Martha Dinar Alit yang bertugas sebagai spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung.
Martha menyebut, dari 5.420 orang yang tercatat mengalami gangguan kejiwaan dipicu oleh faktor ekonomi, lingkungan sosial hingga menimbulkan depresi.
“Untuk data valid nya untuk warga di Lebak yang mengalami gangguan mental atau kejiwaan jumlah nya cukup lumayan tinggi sekitar ada 5.420 jiwa di tahun 2021 lalu ini,” kata Martha, Kamis (24/2/2022).
Padahal ia menyebut, pasien yang mengalami gangguan kejiwaan berpotensi untuk kembali di sembuhkan dengan mendapatkan perawatan secara intensif dan pengobatan berkala.
“Padahal mereka itu bisa sembuh dengan medis. Tapi sayang, di lapangan banyak keluarga menolak dengan alasan malu dan takut penyakitnya kumat lagi. Stigma masyarakat kalau untuk berobat ke dokter jiwa memang beda, padahal dokter kejiwaan adalah tempat konsultasi dengan gangguan mental diri seseorang tersebut untuk dalam mengatasinya dan diberikan obat secara berkala,”tuturnya.
Akan tetapi, meski sudah dinyatakan sembuh dari gangguan kejiwaannya. Maka, asupan obat untuk pasien tidak bisa lepas dan mesti mendapatkan penanganan medis. Pasalnya, pasien yang mengalami gangguan kejiwaan harus mengonsumsi obat selama seumur hidupnya.
“Pasien gangguan mental atau gangguan kejiwaan sekalipun sudah sembuh masih membutuhkan perhatian dan rutin diberikan obat. Jangan sampai lepas karena secara medisnya selama belum sembuh total maka diharuskan minum obat seumur hidup,” tandasnya. (Syamsul)