Inspektorat dan Ahli Kotruksi Mulai Periksa Proyek JRSCA BTNUK

PANDEGLANG – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) mulai melakukan penghitungan akan progres pembangunan proyek kawasan konservasi Badak Cula Satu melalui program Javan Rhino Study and Convservation Area (JRSCA).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JRCA BTNUK Karso mengatakan, dalam proses penghitungan progres pembangunan pihaknya melibatkan seluruh stakeholder, bahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut dilibatkan pada progeres tersebut.

“Kami melibatkan tim teknis untuk memastikan semuanya sesuai aturan dan sesuai konstruksi terpasang. Karena setiap saya akan membayarkan uang di beberapa termin, harus sesuai aturan,” kata Karso kepada Katakita.co, Senin (27/6/2022).

Pada proses perhitungan progres pembangunan dilakukan oleh tiga tim agar tidak terjadi kecurangan, serta mengantisipasi adanya kesalahan pelaksanaan. Ditegaskannya, pelibatan inspektorat dalam progres perhitungan karena mengantisipasi adanya temuan pada pembayaran terhadap pelaksana.

“Saya libatkan inspektorat wilayah dua, kemudian tim teknis dari DPUPR dan tim teknis lainnya. Kalau semuanya sudah sesuai akan kita bayarkan uangnya,” katanya.

Menurutnya, proyek pembangunan komplek kantor pengelola dalam rangka pembangunan JRSCA dengan nilai kontrak sebesar Rp17,239 miliar merupakan lokasi yang pertama dilakukan pemerikasaan progeresnya. Sedangkan dari hasil perhitungan sementara, pembangunan tersebut sudah diatas 40 persen.

“Ini baru satu-satunya yang mencapai 40 persen plus 12 persen jadi sudah 52 persen. Kalau ada hasil perhitungan berbeda akan kita tunda sampai satu minggu untuk memastikan,” katanya.

Baca Juga :

Karso memastikan, proses pembayaran akan langsung dilakukan apabila tidak terjadi persoalan. Uang itu langsung dikirim kepada rekening pihak pelaksana proyek.

“Kalau sudah tidak ada masalah dan sudaj disepakati oleh tim, akan langsung dibayarkan secara online mungkin dua hari kemudian bisa ada dikitia. Pembayaran secara online dan uang itu langsung masuk ke rekening pemborong atau perusahaan,” katanya.

Karso memastikan, pihaknya tidak akan main-main dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Apabila ada kontraktor yang mengerjakan secara asal-asalan, akan ditindak tegas sesuai aturan perundanh-undangan.

“Sejak awal kita terus melibatkan masyarakt dan semua pihak lainnya agar tidak ada persoalan. Sejauh ini, banyak masyarakat dan pihak lain menerima dan tidak ada persoalan. Jadi kami sudah tempuh semua tahapan dan semuanya sudah menyetujui,” katanya.

Karso menerangkan, proyek JRSCA tersebut sudah dibahas sejak tahun 2018 lalu oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya, sebagai upaya menjaga agar habitat badak cula satu tidak terganggu dan tidak terjadi kepunahan.

“Ini untuk pengembangan habitat badak satu, karena beberapa tahun lalu banyak warga Pandeglang yang menolak. Artinya harus ada mitigasi penanganan kepunahan Badak cula satu, dan inilah solusinya yaitu JRSCA,” katanya.

Ditempat yang sama, Auditor muda inspektorat wilayah dua Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Saputra mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan pemeriksaan seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan JRSCA tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerugain negara usai peroyek JRSCA BTNUK rampung.

“Kami mengantisipasi kesalahan itu sudah kita lihat dilapangan secara langsung. Kami sudah terlibat lama mulai dari perencanaan teknis sampai sekarang bahkan sudah ditangani oleh ahlinya. Pembangunan sudah sesuai dengan kajian dan penelitian,” kata Indra.

Ditgeaskan Indra, jika dalam progres pelaksanaan terjadi kesalahan. Maka, pihaknya bakal segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengawal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan keterlibatan semua pihak, apabila ada kesalahan, akan segera kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Semetara itu, Koordintor Lapangan atau tenaga ahli Management Konstruksi (MK) PT Pinatin Riyanto menerangkan, perhitungan progres pembangunan dilakukan dengan melihat dan memeriksa kembali bangunan konstruksi yang sudah terpasang.

“Kami dalam konteks MC40 dasarnya MC0, kita sudah lakukan opnam apakah sudah sesuai syarat atau belum. 40 persen hanya dicairkan 35 persen dan berikutnya seperti itu seterusnya,” katanya.

Riyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan seperi fondasi, slup kolom dinding atap dan sebagainya. Hasilnya, pembangunan kantor tersebut sudah mencapai 42 persen hitungan sementara.

“Kita juga periksa semua materialnya apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Tentunya kalau tidak sesuai akan ada koreksi dan harus sesuai spesifikasi,”katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi