Jaga Marwah Kota Santri, Satpol PP Pandeglang Tegaskan Tempat Hiburan Tak Boleh Buka Selama Ramadhan

Katakita – Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, akan rutinkan kegiatan patroli, hal itu untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan puasa.

Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, giat patroli pada bulan Ramadhan akan lebih diintensifkan. Karena pihaknya tidak mengharapkan ada pihak – pihak lain yang tidak menjaga kesucian bulan puasa di Kota Santri tersebut.

Seperti para pemilik warung nasi (warnas), beroperasinya harus menyesuaikan waktu, seperti sore hingga malam hari. Selain itu, pihaknya tidak ingin ada peredaran minuman keras.

“Marwah Kota Santri harus dijaga, jangan sampai ada pihak lain yang mencedrai kesucian bulan Ramadhan,” kata Plt Kasatpol PP, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga :

Menurutnya, ramadhan merupakan bulan yang suci, jadi kata Ali, semua pihak harus bisa saling menghargai dan saling menjaga kesucian ramadhan.

“Untuk itu, kami akan rutin melakukan patroli demi terciptanya situasi yang kondusif dan keamanan, kenyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Bukan hanya itu saja, pihaknya pun akan segera membuat surat edaran (SE) baik kepada pelaku usaha warnas dengan harapan dapat dapat mengikuti aturan pemerintah.

“Kepada setiap kecamatan juga kami akan membuat SE, supaya petugas – petugas Pol PP di tiap kecamatan intens melakukan pengawasan di wilayahnya masing – masing,” ujarnya.

Bukan hanya Warnas saja yang diberikan peringatan. Melainkan pengelola tempat hiburan di Pandeglang, tidak boleh beroperasi selama ramadhan.

“Apa lagi tempat hiburan, selama ramadhan harus tutup tidak boleh ada yang beroperasi,” pungkasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi