JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP). Penghargaan ini diberikan oleh Cheol Kyu Hwang selaku Presiden IAP, didampingi Sekretaris Jenderal IAP Han Moraal.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, Senin (26/9/2022).
“Jaksa agung RI Burhanuddin menerima special achievement award dari International IAP, yang langsung diberikan oleh Cheol Kyu Hwang (President of IAP),” tulis keterangan pers Kejaksaan Agung RI.
Pelaksanaan konferensi IAP ke-27 berlangsung sejak 25 sampai 29 September 2022, diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 jaksa, yakni Yusfidli Adhyaksana (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari (Kabag Kahlu pada Biro Hukum Kejagung RI), Virgaliano Nahan (Atase Kejaksaan di Bangkok), dipimpin oleh Asep N Mulyana (Kajati Jawa Barat). Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya.
Baca Juga :
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
- Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Netralitas Kepala Desa
Anggota IAP terdiri atas 180 negara. Salah satunya Indonesia. Dari ratusan negara itu, special achievement award 2022 diberikan kepada Kejaksaan Agung di Indonesia dan Dinas Kejaksaan Inggris.
Penerimaan penghargaan untuk Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung, salah satunya karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai berdedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawabnya secara profesional.
Kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif yang selama ini dijalankan dinilai mampu memberikan ganti rugi kepada korban dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Sekjen IAP Han Moraal menyebut, kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Peraturan Kejaksaan tahun 2020, telah membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Hasilnya pun, korban merasa didengarkan dan mendapat pengembalian kerugian secara maksimal dari pelaku tindak pidana,” katanya. (Sep/Syam)