Karyawan Tak Terima Gaji, DPRD Pandeglang Desak Pemkab Cabut Ijin PT Barokah

Pintu masuk utama kantor DPRD Pandeglang, terlihat satu unit mobil berwarna hitam tengah terparkir (Katakita.co)
Pintu masuk utama kantor DPRD Pandeglang, terlihat satu unit mobil berwarna hitam tengah terparkir (Katakita.co)

PANDEGLANG – Adanya hak Karyawan yang tidak menerima gaji selama tiga bulan di PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat angkat mendesak agar pemerintahan kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk mencabut ijin operasional PT BBU.

“Kalau perusahaan mengabaikan hak karyawan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemda harus menutup dan mencabut izin perusahaan itu,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, kata dia, dengan adanya kasus tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada perusahaan yang tidak taat aturan.

“Bukan hanya itu, gajih karyawan tersebut sudah sesuai tidak dengan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota). Kalau tidak, ini juga harus ditindak lanjuti oleh pemerintah, jangan sampai masyarakat Pandeglang (karyawan) yang dirugikan, yang hanya diambil untungnya saja tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” katanya.

Untuk itu, kata Habibi, Pemkab harus tegas dalam melakukan pengawasan kepada semua perusahaan terutama perusahaan yang bergerak dalam peternakan ayam.

“Bukan hanya di Sodong, saya juga mendapat aduan dari masyarakat Desa Cibitung Kecamatan Munjul yang gajinya tidak sesuai UMK. Disini pemkab harus hadir, agar perusahan tidak semena-mena kepada karyawannya,” katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin mempersulit investor, tetapi investor tersebut harus mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Perusahan ini sudah sesuai belum dengan perda, kalau belum pemerintah harus melakukan evaluasi. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan, pihaknya menyarankan agar karyawan tersebut melayangkan pengaduan ke Dinasnya untuk mengetahui permasalahannya.

“Silahkan karyawannya yang di rugikan melayangkan surat ke kami, untuk mengetahui persoalannya dulu” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kasihan kurang lebih 33 pegawai PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, belum menerima gaji. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi