PANDEGLANG – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan ketua Koperasi Pedoman Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif dan mark up pinjaman.
Kepala Kejaksaan Negri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan perhitungan ahli, tersangka berinisial ES terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1,6 miliar.
“Menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif dan mark up pinjaman. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Dari hasil ekspose kita temukan dua alat bukti yang cukup bahwa kerugian negaranya Rp1,6 miliar,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Dalam aksinya tersangka ES melakukan pengajuan kredit kepada salah bank. Namun, nasabah yang dia ajukan pinjamannya itu justru tidak menerima uang tersebut.
“Tersangka ES ini melakukan pengajuan pinjaman ke salah satu bank dari 2016-2020. Tetapi, nasabah yang dia ajukan justru tidak menerima uangnya dan ada yang di usulkan tidak sesuai dengan pengajuan nasabah,” katanya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kini tersangka ES ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Akibat dari perbuatannya ES terancam kurungan penjara sampai 20 tahun.
“Untuk 20 hari kedepan ES kita tahan di rutan kelas IIB Pandeglang. Ancaman hukumannya satu tahun sampai 20 tahun penjara,” katanya.(Syamsul Ma’arif)