Hukrim  

Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Korupsi BOS Afirmasi, Kuasa Hukum : Klien Saya Hanya Sales

PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan AP sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan HP Tablet Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang-Banten.

Ditemui terpisah, Raki Jubaedi Kuasa Hukum AP menegaskan, dalam proyek pengadaan HP Tablet SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang pada tahun 2019 silam. AP hanya bertugas seabagai sales.

AP yang merupakan Direktur di PT. Awi cop ini diketahui merupakan pihak yang membantu menjualkan tablet dari perusahaan pemenang tender PT. Integra milik UJ. Setelah berhasil menjualkan tablet, kemudian AP diberi fee sebesar dua persen dari total penjulan oleh UJ.

“AP bukan langsung yang menerima uang. Dan bukan yang langsung mendapatkan order dari kementrian. AP adalah sales untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah oleh yang mempunyai barang dari PT. Integra,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :

Dia menegaskan, dari seluruh dokumen dalam pengadaan tablet yang bersumber dari dana BOS afirmasi itu, tidak ada satupun pendantanganan yang dilakukan oleh klien nya tersebut.

“Semua buti kwitansi nota-nota itu semua tidak ada tandatangan AP ini. Dan dari proses tender pun tidak ada itu tanda tangan AP. Karena AP hanya sales dan menerima fee penjualan saja sebesar dua persen dari pemilik barang,” katanya.

Ditegaskannya, dalam kasus yang kini menjerat AP sebagai tersangka pengadaan tablet yang bersumber dari dana BOS afirmasi, tidak ada hubungannya dengan PT. Awi Cop, meski kedudukan AP di PT. Awi Cop sebagai direktur namun, aliran dana yang dihasilkan dari penjualan tablet secara langsung masuk kedalam rekening PT. Integra. Pasalnya, AP hanya bertugas untuk membantu penjualan tablet yang tendernya dimenangkan oleh PT. Integra.

“Tidak ada hubungannya, Awi Cop hanya mengedarkan buku pendidikan. Tidak ada mengedarkan tablet, hanya buku saja. Jadi tablet yang mendapatkan program dari pemerintah itu PT. Integra, karena bukti-bukti nya ada. Semua kepala sekolah transfer uangnya kepada PT. Integra bukan ke Awi Cop, betul Awi Cop itu direkturnya AP tapi tidak ada kaitannya dengan ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyebut, tersangka AP merupakan direktur di perushaan PT. Awi cop yang terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan tablet. Namun, pihaknya belum bisa merinci perihal kerugian negara dari proyek pengadaan tablet tersebut.

Kini, A sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang selama 20 hari. Akibat perbuatannya, A dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negaranya sedang dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk 20 hari kedepan kita tahan di rutan kelas II B Pandeglang. Tersangka ini sebagai direktur perushaan PT awi cop, jadi ada pengkondisian disitu. Penyidik sedang menggali lebih lanjut. Baru menetapkan satu tersangka. Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi