Katakita – Kejaksaan Negri (Kejari) Serang mencatat selama 2021 sebesar Rp14,3 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari penerapan sistem E-Tilang dan Pendapatan lainnya di Provinsi Banten.
Kajari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, sejak diterapkannya sistem tilang elektronik atau E-Tele (Electronic Traffic Law Enforcement) pada awal April 2021 lalu dinilai begitu efektif. Pasalnya, pada 2021 target PNBP di Provinsi Banten hanya Rp1,4 Miliar. Kendati, pendapatan yang diperoleh justru melebihi target.
“Target PNBP 2021 itu hanya Rp1,4 Miliar. Namun, kenyataanya tembus Rp14,3 Miliar faktor penyebabnya dari penerapan sistem E-tilang,” kata Freddy, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga :
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
- Bupati Pandeglang: Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan Sosial
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Ia merinci, PNBP yang dihasilkan dari E-Tilang 2021 mencapai Rp7 Miliar dan sisanya dihasilkan dari uang pengganti atas perkara yang ditangani Kejaksaan.
“Meski dalam kondisi pandemi covi-19 tetapi tidak menurunkan pendapatan. Karena, dari E-tilang Rp7 miliar dan sisanya itu dari pendapatan lainnya. Banyak pengendara yang tidak tertib berlalulintas dan terekam oleh kamera yang terpasanga. Baik roda dua, roda empat maupun roda enam,” ujarnya.
Disamping itu, selain meningkatkan PNBP 2021, pihaknya juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar dan pemulihan keuangan negara Rp44 Miliar. (Hend/Red)











