Katakita – Kejaksaan Negri (Kejari) Serang mencatat selama 2021 sebesar Rp14,3 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari penerapan sistem E-Tilang dan Pendapatan lainnya di Provinsi Banten.
Kajari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, sejak diterapkannya sistem tilang elektronik atau E-Tele (Electronic Traffic Law Enforcement) pada awal April 2021 lalu dinilai begitu efektif. Pasalnya, pada 2021 target PNBP di Provinsi Banten hanya Rp1,4 Miliar. Kendati, pendapatan yang diperoleh justru melebihi target.
“Target PNBP 2021 itu hanya Rp1,4 Miliar. Namun, kenyataanya tembus Rp14,3 Miliar faktor penyebabnya dari penerapan sistem E-tilang,” kata Freddy, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga :
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
- Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Netralitas Kepala Desa
Ia merinci, PNBP yang dihasilkan dari E-Tilang 2021 mencapai Rp7 Miliar dan sisanya dihasilkan dari uang pengganti atas perkara yang ditangani Kejaksaan.
“Meski dalam kondisi pandemi covi-19 tetapi tidak menurunkan pendapatan. Karena, dari E-tilang Rp7 miliar dan sisanya itu dari pendapatan lainnya. Banyak pengendara yang tidak tertib berlalulintas dan terekam oleh kamera yang terpasanga. Baik roda dua, roda empat maupun roda enam,” ujarnya.
Disamping itu, selain meningkatkan PNBP 2021, pihaknya juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar dan pemulihan keuangan negara Rp44 Miliar. (Hend/Red)