LEBAK – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48) ditahan Satuan Resesre Kriminal Polres Lebak, lantaran menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Terduga (TT) dan Bansos Tidak Terencana (BTT) tahun anggaran 2021.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi karena terbukti menyalah gunakan jabatan. Dimana, ET yang mejabat sebagai Kepala Bidang, justru mencairkan anggaran tanpan sepengetahuan Bendahara Dinas.
“Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas, dalam hal ini melakukan pencairan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Terduga dan Bansos Tidak Terencana,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022)
Baca Juga :
- MUI Pandeglang Minta Sanksi Tegas untuk Oknum ASN yang Diduga Terlibat LGBT
- Laskar Biru Bersihkan Lingkungan Stadion Badak Pandeglang, Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal
- Wabup Serang Terima 3 Guru Muda Astra, Dorong Peningkatan Mutu SD di Cikande
- DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, pihaknya menyita beberapa berkas yang dijadikan sebagai alat bukti untuk memperkuat dari ulah tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, dua bundel proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing Desa untuk tahap satu dan dua. Selain itu, dua bundel nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati, satu bundel dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua. Dua lembar surat perintah pecairan dana, dan 14 kwitansi penyaluran tahap satu dan dua,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka sudah ditahan di balik jeruji besi Polres Lebak dengan acaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal satu miliar,” katanya.











