LEBAK – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48) ditahan Satuan Resesre Kriminal Polres Lebak, lantaran menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Terduga (TT) dan Bansos Tidak Terencana (BTT) tahun anggaran 2021.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi karena terbukti menyalah gunakan jabatan. Dimana, ET yang mejabat sebagai Kepala Bidang, justru mencairkan anggaran tanpan sepengetahuan Bendahara Dinas.
“Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas, dalam hal ini melakukan pencairan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Terduga dan Bansos Tidak Terencana,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022)
Baca Juga :
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
- Ketua Terpilih Golkar Lebak, Adde Rosi Bagikan Ribuan Sembako di Rangkasbitung
- Dukung Pembinaan Atlet Muda, Adde Rosi dan Kemenpora Gelar Kejurda Futsal di Lebak
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, pihaknya menyita beberapa berkas yang dijadikan sebagai alat bukti untuk memperkuat dari ulah tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, dua bundel proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing Desa untuk tahap satu dan dua. Selain itu, dua bundel nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati, satu bundel dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua. Dua lembar surat perintah pecairan dana, dan 14 kwitansi penyaluran tahap satu dan dua,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka sudah ditahan di balik jeruji besi Polres Lebak dengan acaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal satu miliar,” katanya.











