SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Rencananya, Fahmi Hakim bakal diperiksa Kejati pada, Jumat (22/11/2024).
Sekadar diketahui, pemeriksaan Fami oleh Kejati itu berkaitan dengan adanya dugaan kasus penjualan aset negara Situ Ranca Gedejangkung yang berlokasi di Kawasn Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Selain diperiksa sebagai saksi atas perkara itu,Fahmi Hakim juga diperiksa atas perkara pengadaan lahan Sport Centre di Kelurahan Kemanisan Kota Serang tahun anggaran 2008-2011.
Dalam keterangan Pers nya,Kejati Banten telah mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim pada hari Jumat tanggal 22 November pukul 9 pagi.
Kasi Penkum Kejati Banten,Rangga adekresna,membenarkan bahwa Fahmi Hakim Bakal diperiksa sebagai saksi atas dua perkara tindak pidana oleh tim Penyidik Kejaksaan.
“Iya betul sudah kita agendakan,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Dalam agenda itu, Fahmi hakim tak sendiri. Karena ada juga yang diperiksa, seperti Tubagus Chairi Wardana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi,Iwan Hermawan,Dadang Prijatna serta Petri Ramos.(Red)