Hukrim  

Kuasa Hukum Jabarkan Penikmat Uang Bos Afirmasi Yang Diperoleh Kliennya, Kepala Sekolah hingga Pelapor Disebut Menerima

PANDEGLANG – Raki Jubaedi kuasa hukum Asep membeberkan secara terang-terangan aliran uang dari keuntungan pengadaan tablet yang kini menjadikan klien nya itu harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang pada, Rabu (14/9/2022) kemarin. Dimana Asep dituding sebagai orang yang memiliki peran penuh dalam pengadaan tablet sekolah menengah pertama (SMP) yang bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi 2019 silam.

Menurut Raki, upah atau fee yang diperoleh Asep dari hasil penjualan nilainya mencapai Rp784 juta. Tetapi, fee itu tidak seluruhnya menjadi hak Asep. Karena, uang itu dibagikan kepada para kepala sekolah, operator sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.


“Harusnya fee marketing kalau berdasarkan data yang saya pegang ini. Pak Asep memperoleh dari PT. Integra senilai Rp784 juta. Namun dari fee itu diminta lagi oleh para kepala sekolah Rp421 juta, operator sekolah Rp200 ribu dikali 37 sekolah, Dinas Pendidikan dan atau MKKS Rp106.800.000,” katanya, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga :

Tidak hanya itu, aliran dana pun ternyata masuk kepada orang yang sudah menjadi pelapor dalam kasus pengadaan tablet tersebut, dimana uang untuk pelapor diduga dikordinir oleh salah satu kepala sekolah di Kecamatan Sobang dengan dalih kasus pengadaan tablet bisa dihentikan.

“Uang ini juga dipungut lagi ternyata tanpa sepengetahuan pak asep, para kepala sekolah mengumpulkan uang dari harga satu tablet Rp45 ribu yang dikordinir oleh kepala sekolah di Kecamatan Sobang yakni T. kurang lebih uang yang baru dikumpulkan oleh T itu Rp200 juta dan sudah diberikan kepada pelapor,” tegasnya.

Dia meminta agar Kejaksaan tidak hanya menjadikan kliennya saja sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, banyak pula pejabat serta pelapor yang turut menikmati uang dari hasil yang diperoleh Asep tersebut.

“Seharusnya kan siapa yang menerima uang itu harus ditetapkan sebagai tersangka karena kan uang itu fee nya pak Asep. Dan kalau korupsi mereka juga harusnya terlibat, bukti dari penerimaan uang itu semuanya ada,” katanya.

Raki menyebut, klinenya hanya bertugas sebagai sales yang diminta oleh perusahaan PT. Integra untuk menjualkan produk tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui perihal user dan pasword dari masing-masing sekolah yang membeli tablet tersebut.

“Tidak sama sekali pak Asep ini tidak seperti apa yang disampaikan oleh pihak dari Kejaksaan bahwa pak Asep sebagai orang yang memegang user dan pasword di sekolah. Tetapi, pak asep hanya memberikan pemahaman kepada sekolah bahwa PT. Integra ini sudah terdaftar di SIPlah Kemendikbud. Dan yang membeli masing-masing operator atau bendahara sekolah,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi