SERANG – Ketua perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat menyarankan Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) untuk memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang bakal habis pada, (12/5/2023) mendatang.
Karena, ada beberapa pertimbangan objektif yang dinilai Al Muktabar layak kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
Salah satunya, Al yang lebih mengetahui dan paham situasi dan kondisi baik ekonomi, sosial, politik dan lain lain di Provinsi Banten saat ini.
“Terlebih APBD 2023 ini juga disusun dan disahkan pada era Al Muktabar, sehingga sangat memahami program kerja yang harus dilakukannya kedepan,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga :
- Banyak Warga Pandeglang Tak Tahu Jadwal Pencoblosan dan Calon di Pilkada 2024
- Pembangunan Ruko di Perumahan Lebak Indah Timbulkan Polemik
- Dinsos Banten Salurkan Bantuan Lansia Terlantar
- Kejari Pandeglang Bidik Dana Hibah Pilkada di KPU dan Bawaslu
- Korban Pencabulan Datangi Polda Banten Pertanyaan Perkembangan Kasus
Selain itu, pada 2023 ini sudah masuk kedalam tahun politik. Kendati demikian, tensi perpolitikan di Provinsi Banten dipastikan bakal memanas jelang Pemilihan Umun (Pemilu) 2024 mendatang.
Sejalan dengan surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur yang salah satunya ditujukkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.
Di dalam surat yang sudah beredar di masyarakat itu, terkait mekanisme usulan Pj Gubernur Banten yang dilakukan melalui usulan tiga nama dari DPRD Banten. Tiga nama itu bisa orang yang sama atau orang yang berbeda.
“Pendapat saya orang yang sama pada surat Kemendagri itu adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang saat ini menjabat. Adapun untuk usulan dua nama lainnya, mungkin dapat dipertimbangkan dari Pejabat dari Kementerian dan Kepolisian atau TNI yang memenuhi syarat formal, dan yang mengenal betul karakter Provinai Banten,” katanya. (Hen/Sym)