Minimalisir Piutang Pajak, Pemkab Serang Kembali Gandeng Kejaksaan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Kejari Serang usai melakukan MoU di Gedung Pendopo Kabupaten Serang (Katakita.co)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Kejari Serang usai melakukan MoU di Gedung Pendopo Kabupaten Serang (Katakita.co)

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan pengawalan program pembangunan.

Kerja sama ini pula dilakukan agar program pemerintah daerah terus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Ini yang sekian kalinya perpanjangan kerja sama antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang. Dengan pendampingan dari Kejari Serang, kami berharap konsep pencegahan bisa lebih dikedepankan,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menandatangani kerja sama di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga :

Turut hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana dan Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi. Turut mendampingi Bupati Serang, Sekda Tb Entus Mahmud S, Inspektur Rudi Suhartanto, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.

“Fungsi Kejaksaan Serang sebagai lawyer negara tentu bisa mengawal proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, Kejari Serang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu Pemkab Serang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dalam mengurangi piutang pajak.

“Dalam penagihan pajak misalnya, yang menunggak dibantu Kejari. Dan ini sudah cukup membantu pendapatan asli daerah kami di Pemkab Serang. Termasuk bagi PDAM, yang menunggak dibantu juga. Sebab piutang yang harus masuk untuk PAD Kabupaten Serang ini masih cukup besar sekitar Rp9 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kerja sama yang dilakukan mulai dari bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai kapasitas Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Tujuannya adalah untuk melakukan pendampingan. Ada yang berupa pertimbangan hukum, berupa pelayanan hukum, dan hal-hal lain yang ada dalam lingkup tugas dan fungsi jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Tujuan kerja sama ini sebagai upaya untuk mencegah ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Serang.

“Kejaksaan memang sesuai dengan undang-undang, tugasnya memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum yang tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi