PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Golkar mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan oknum Organisasi Masyarat (Ormas), Pelaku Seni Banten (PSB) terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Polres Pandeglang.
Pasalnya, usai Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pandeglang-Polda Banten. Oknum Ormas PSB berupaya melakukan penghalangan terhadap wartawan yang tengah mengambil foto dan video.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum Ormas itu dinilai telah melanggar Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Tentu saya menyayangkan hal tersebut terjadi. Karena, saya menghargai tugas para wartawan itu kan bisa mendapatkan berita, pengambilan gambar terkait kasus-kasus atau permasalahan yang ada di Kabupaten Pandeglang ini,” kata Anggota DPR RI Komisi III, Adde Rosi Khoerunnisa, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga :
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
- Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Dukung Penuh Zona WBK dan WBBM 2025
- Terbaring di RS, Pemuda Asal Lebak Butuh Biaya Untuk Operasi Jantung
Ia menilai, tindakan oknum ormas saat melakukan pengamanan terhadap tersangka pencabulan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, berinisial Y itu terlalu berlebihan. Padahal lanjut Istri mantan wakil Gubernur Banten itu, wartawan yang saat itu melakukan peliputan dirasa memiliki etika dan faham akan kode etik saat meliput.
“Saya rasa oknum ormas itu terlalu berlebihan dalam melakukan pengamanan. Karena, saya kira teman-teman wartawan ini sudah tahu bagaimana batasan dan etika saat bekerja dalam mencari berita. Oleh karena itu jika teman-teman wartawan mendapat perilaku yang tidak menyenangkan saya sangat menyayangkan hal ini,” katanya.
Ia berharap, tindakan represif dan intimidasi terhadap wartawan tidak kembali terulang. Karena, wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Diharapkan kejadian seperti ini tidak kembali terulang lagi karena wartawan ini saya rasa sudah bekerja sesuai aturan. Dan terkait permasalahan atau kasus yang saat ini ada di Kabupaten Pandeglang atau Polres Pandeglang saya berharap ini secepatnya bisa segera selesai tanpa mencelakai wartawan yang bekerja,” katanya. (Syamsul)