PABPDSI Lebak Pertanyaan Aturan Penggunaan Anggaran Sosialisasi di Bogor

LEBAK – Akibat adanya dugaan pungutan senilai Rp2,5 juta terhadap para peserta sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di Puncak, Bogor pada beberapa waktu lalu. Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawartan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak menggelar audiensi dengan Kepala DPMD Lebak.

Ketua PABPDSI Lebak Saepulloh mengatakan, dari kegiatan sosialisasi yang digelar di Bogor itu, menghabiskan anggaran APBDes senilai Rp9 juta.

“Pada dasarnya PABPDSI mendukung setiap program kegiatan pemerintah termasuk sosialisasi maupun peningkatan kapasitas aparatur desa atau kegiatan lainnya. Namun tidak semestinya membebani desa karena mengambil dana dari APBDes yang menimbulkan reaksi dari kalangan anggota BPD,” katanya, Minggu (22/12/2024).

Sementara itu Anggota PABPDSI Hasan Sadeli mempertanyakan perihal dasar hukum penggunaan anggaran APBDes yang dipergunakan untuk kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan itu sangat janggal, perlu diklarifikasi oleh penyelenggara dan pemegang kebijakan berikut inisiatornya untuk dipertanggung jawabkan ke publik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Octavianto Arief Ahmad meminta para BPD di Kabupaten Lebak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan.

“Mari kita duduk bersama mohon dibantu dan tingkatkan kinerja BPD agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. BPD punya kewenangan untuk mengawasi, menegur bahkan melaporkan kepala desa, sesuai dengan peran yang dimiliki,” katanya.(Red)

error: Konten di Proteksi