SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tengah memproyeksikan untuk menerapkan pajak bagi alat berat yang ada di Banten. Pihaknya menilai, penerapan pajak alat berat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah tidak bisa hanya mengandalkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Menurutnya saat ini, keberadaan alat berat di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten dirasa sudah cukup banyak. Terutama di sektor perushaan.
“Sebelumnya pengenaan pajak alat berat sudah direncanakan. Tapi Bapenda kalah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini Bapenda sudah menang, maka pajak alat berat bakal segera diterapkan,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga :
- Jaring Aspirasi di Dapil VI, Legislator PPP Pandeglang Soroti Bantuan RTLH
- Politisi PKB Pandeglang Optimistis “Prabowo Nomics” Sampai ke Daerah
- Warga Malingping Selatan Keluhkan Sering Mati Lampu, PLN Didesak Segera Perbaiki Layanan
- Mayora Group Perbaiki Masjid di Cadasari Pandeglang Melalui Program CSR
- Minat ke Madrasah di Banten Menurun, PGIN Kota Serang Gelar Seminar Penguatan Guru
Menurutnya, selama pandemi tahun lalu pendapatan dari sektor pajak yang dihasilkan begitu menurun drastis. Untuk itu, ia berharap pada 2023 ini pendapatan pajak bisa lebih meningkat. Karena, untuk 2023 Bapenda Benten memiliki target capaian pajak sebesar Rp11,8 triliun.
Ia memastikan, Bapenda akan terus melakukan inovasi bersama Bank Banten dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Dengan naiknya pendapatan, maka dapat berdampak langsung pada lembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak alat berat adalah potensi baru bahkan potensinya bisa sebanding dengan pajak kendaraan,” katanya. (Suhendi/Syamsul)











