Pajak Alat Berat Bakal Diberlakukan di Banten

Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari yang mengenakan pakaian batik biru saat di wawancari wartawan (Katakita.co)
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari yang mengenakan pakaian batik biru saat di wawancari wartawan (Katakita.co)

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tengah memproyeksikan untuk menerapkan pajak bagi alat berat yang ada di Banten. Pihaknya menilai, penerapan pajak alat berat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah tidak bisa hanya mengandalkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Menurutnya saat ini, keberadaan alat berat di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten dirasa sudah cukup banyak. Terutama di sektor perushaan.

“Sebelumnya pengenaan pajak alat berat sudah direncanakan. Tapi Bapenda kalah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini Bapenda sudah menang, maka pajak alat berat bakal segera diterapkan,” katanya, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga :

Menurutnya, selama pandemi tahun lalu pendapatan dari sektor pajak yang dihasilkan begitu menurun drastis. Untuk itu, ia berharap pada 2023 ini pendapatan pajak bisa lebih meningkat. Karena, untuk 2023 Bapenda Benten memiliki target capaian pajak sebesar Rp11,8 triliun.

Ia memastikan, Bapenda akan terus melakukan inovasi bersama Bank Banten dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Dengan naiknya pendapatan, maka dapat berdampak langsung pada lembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak alat berat adalah potensi baru bahkan potensinya bisa sebanding dengan pajak kendaraan,” katanya. (Suhendi/Syamsul)

error: Konten di Proteksi