Katakita – Pasca pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten VI yang berlangsung Desember 2021 lalu, KONI Kota Serang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Aduan ditujukan kepada KONI Banten.
Dakwaan dialamatkan karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov VI yakni yakni Edi Ariadi.
“Alhamdulillah kita tadi tim kuasa hukum KONI Kota Serang sudah melayangkan dan mendaftarkan gugatan kepada KONI Banten dan didaftarkan di PTUN dengan nomor no 6/G/2022/PTUN-SRG pada 13 Januari 2022,” papar Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi.
Ia mengatakan, hal ini terkait persyaratan-persyaratan, aturan main yang dibuat oleh KONI Banten tentang ada surat keputusan Ketua Umum KONI Banten no 35 tahun 2021 bulan empat. Di mana adalah regulasi atau payung hukum untuk dilaksanakannya Musorprov VI Koni Banten.
Ketentuan mainnya ada di sini antara lain dalam pasal 3 tentang kriteria dan persyaratan calon ketua umum KONI Banten. Di pasal tiga ayat dua poin c bunyinya adalah bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana perundang undangan yang berlaku.
Kemudian lanjutnya, hasil dari pada Musorprov KONI Banten itu telah meloloskan kandidat yang sebetulnya menurut kriteria tersebut bertentangan.
“Dia (pak Edi) yang merupakan Ketua Partai Politik (Parpol) NasDem Banten. Jadi, tidak memenuhi persyaratan karena ketua partai sendiri itu dikatakan pejabat publik. Darimana aturannya pejabat publik itu, aturan mainnya panitia ini lupa bahwa kita ada namanya Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di pasal satu ayat satu ada namanya badan publik,” ujarnya.
Kemudian di pasal satu ayat delapan dijelaskan kalau partainya sendiri dianggap badan publik maka di pasal satu ayat delapan nya di undang-undang yang sama dikatakan definisi pejabat publik adalah mereka yang ditunjuk untuk menduduki posisi jabatan di badan publik.
KONI Kota Serang pun melihat bahwa Tim penyaringan dan Penjaringan (TPP) sendiri sudah menjalankan tugas melebihi kewenangan yang diberikan.
Baca juga:
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
“Contohnya begini bunyi di surat keputusan Ketua Umum KONI Banten di pasal tiga ayat dua huruf c bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural. Sementara TPP membuat brosur di sini di poin 3 brosurnya persyaratan calon bukan pejabat publik dan atau pejabat struktural. Jadi kata atasannya dihilangkan itu sudah merubah makna,” jabarnya.
Peserta musorprov juga sempat menanyakan di forum musorprov apa definisi pejabat struktural atasan pejabat publik tapi tidak ada dari KONI maupun dari panitia maupun TPP yang menjelaskannya.
“Berarti sudah terjadi pembiaran ya pembiaran bahwa musorprov akhirnya menjadi liar tidak sesuai dengan tujuan diadakan musorprov yg bersandar pada peraturan pada no 35,” ucapnya.
Dirinya menerangkan, tim hukum KONI Kota Serang sudah melakukan upaya administratif karena untuk melakukan gugatan PTUN tersebut perlu melakukan namanya upaya administrasi.
“Sudah melayangkan surat keberatan kepada TPP yang intinya minta agar hasil musorprov dibatalkan dan musorprov diulang,” jelasnya.
Rohadi juga meminta kepada KONI pusat agar menunda pemberiaan SK kepengurusan KONI Banten 2021-2025 sampai ada putusan yang inkrah.
Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi menjelaskan, pengajuan tersebut dilaksanakan untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional no 3 tahun 2005 ya pasal 40 itu memang benar adanya bahwa ketua KONI tidak boleh dijabat oleh seorang pejabat publik.
Demisioner Ketua Bidang Hukum dan Organisasi KONI Banten Koswara Purwasasmita menjabarkan, hingga sekarang pihaknya belum mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh KONI Kota Serang.
“TPP kan sudah habis, saya sendiri kan sekarang belum tahu kan masuk atau tidak (Kepengurusan KONI Banten yang baru). Yang lama sudah demisioner, jadi belum bisa komentar ini,” ungkapnya.
Maka dari itu, pria yang juga pada Musorprov KONI Banten menjabat sebagai Ketua Tim TPP ini belum bisa berkomentar banyak, karena dirinya belum menerima surat gugatan tersebut.
“Jadi saya belum bisa berbicara banyak ini, saya perlu melihat dulu materi gugatannya seperti apa. Perlu tahu pokok masalanya apa,” pungkasnya. (RF)***