PANDEGLANG – Proyek pembangunan komplek kantor pengelola yang merupakan salah stau fasilitas penunjang untuk program Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Ujung Kukun (BTNUK) telah selesai 100 persen.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp17,239 miliar itu sudah selesai dilakukan proses Provisinal Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan sementara dari PT Daya Manunggal Kontraktor kepada pihak BTNUK.
Dalam proses PHO, itu dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh Inspektorat, Manajemen Konsteuksi (MK) konsultan perencana, pengusaha yang menjadi pelaksana proyek yakni PT Daya Manunggal Kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BTNUK Labuan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JRSCA BTNUK Karso mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan pihaknya selalu melibatkan berbagai pihak. Agar, tidak terjadi kesalahan dalam proses penghitungan untuk menentukan apakah proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Manunggal Kontraktor sudah layak untuk dilakukan PHO.
“Kami dari pihak balai sudah selesai melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat KLHK terkait pembangunan gedung perkantoran atau kantor penelitian badak cula satu tersebut. Sudah diperiksa semuanya, sudah dilakukan penghitungan juga. Sudah selesai dibangun, semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga :
- Gegara Asmara, Pedagang Piscok di Kota Serang Gantung Diri
- Dewi-Iing Janjikan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang
- Petani dan Nelayan di Kabupaten Pandeglang Jadi Prioritas Fitron-Diana
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Lokasi kantor penelitian Badak cula satu itu ada di Kampung Legonpakis, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur. Rencananya, awal Januari 2023 akan segera dioperasikan untuk pengembangan penelitian.
“Nanti akan ada banyak pihak terlibat, seperti konsorsium lah. Tetapi utamanya untuk penelitian Badak,” katanya.
Karso menerangkan, semua paket proyek yang ada dalam program JRSCA sepenuhnya untuk kepentingan penelitian dan pengembangbiakan badak cula satu yang hampir punah.
“Utamanya untuk pengembangan habitat badak cula satu agar tidak sampai punah,” katanya.
Sementara itu, Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Saputra mengatakan, pembangunan kantor penelitian tersebut sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran baik dalam proses tender maupun pada saat pelaksanaan hingga selesai.
“Semuanya sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme. Karena kita juga mengawal dari pertama hingga proyek selesai dikerjakan,” katanya.
Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan dilapangan, pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan atau pengurangan spesifikasi. Artinya, kata dia, proyek perkantoran itu bisa langsung diserahterimakan kepada pihak Balai TNUK.
“Enggak ada masalah berarti, hanya ada beberapa revisi administrasi saja. Secara keseluruhan nggak ada masalah,” katanya. (Syamsul)