Katakita – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, melayangkan surat teguran kepada pihak Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut dilayangkan lantaran terdapat pungutan sebesar Rp500 ribu dalam program sertifikat tanah nelayan.
Surat dengan nomor 154/36.01-400/III/2022 yang dilayangkan tertanggal 21 Maret 2022 bersifat penting, yang ditunjukan langsung ke Kepala Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
Dalam isi surat tersebut, menindaklanjuti pemberitaan di media terkait program Lintas Sektoral (Lintor), bersama ini kami menghimbau agar saudara tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran Lintas Sektoral 2021 Nomor.6/ SE-100.KH.02.01/IV/2021, tanggal 16 April 2021.
Baca Juga :
- Gegara Asmara, Pedagang Piscok di Kota Serang Gantung Diri
- Dewi-Iing Janjikan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang
- Petani dan Nelayan di Kabupaten Pandeglang Jadi Prioritas Fitron-Diana
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Pandeglang, Muliawarman mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat ke pihak Desa Cigondang, Labuan. Karena program yang baru saja berjalan sudah ramai menjadi sorotan publik.
“Kita juga sebetulnya punya target pada 1 April 2022 nanti bisa selesai. Tapi baru saja mulai di lapangan sudah ramai,” kata Muliawarman saat berbincang dengan Ketakita.co, Selasa (22/3/2022).
Diakuinya, untuk progres pemberkasan program sertifikat Lintor tersebut yang sudah diambil pihak BPN baru sebanyak 80 berkas. Tapi data yang sudah terkumpul di Desa Cigondang sudah hampir 250 berkas.
“Namun sisanya belum lengkap masih dalam proses. Tapi Kepala Kantor menginginkan pada 1 April bertepatan HUT Pandeglang, sertifikat itu sudah dibagikan kepada warga,” tandasnya.